Ketua RT: Tersangka Kebakaran di Tamansari Sering Marah-marah

Ketua RT: Tersangka Kebakaran di Tamansari Sering Marah-marah

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 29 Jan 2018 13:42 WIB
Foto: Soni, Pelaku Kebakaran di Tamansari, Jakarta Barat (Istimewa)
Jakarta - Sanidya alias Soni, tersangka kasus kebakaran di Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, sering marah-marah sebelum kejadian pembakaran. Namun dia masih nyambung saat diajak ngobrol.

"Kalau biasanya ngobrol mah nyambung. Dia kan tukang ojek. Akhir-akhir ini sering marah-marah nggak jelas," ucap Ketua RT 011/03, Suwardi, kepada detikcom di lokasi, Senin (29/1/2018).

Namun, Soni yang tinggal dari kecil di RT 11, mulai berubah sejak dicerai istrinya. Setelah itu, dia menjadi pendiam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Mulai ada perubahan setelah cerai. Sekitar tiga tahun lalu," ucap Suwardi.

Suwardi mengatakan, Soni tinggal dengan ibu serta kakaknya, Santi. Sedangkan ayahnya sudah meninggal dunia.

Soni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi akan mengecek kejiwaan Soni di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Karena menurut yang bersangkutan, yang bersangkutan membakar karena pengaruh dari gaib, yang namanya Irma," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan di lokasi kebakaran, Senin (29/1).


Jika kejiwaan Soni nantinya dinyatakan normal, menurut Hengki Soni bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP.

"Kalau nggak gila bisa kena pasal 187 KUHP, sengaja melakukan membakar dan dapat mengakibatkan bahaya kepada rumah dan jiwa. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya. (aik/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads