"Dari hasil pemeriksaan, dan malam sudah gelaran, bukti permulaan yang cukup. Kita tetapkan satu tersangka. Kita sudah periksa beberapa saksi, keterangan ahli, persesuaian alat bukti," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan di lokasi kebakaran, Senin (29/1/2018).
"Dan kita bisa tentukan yang bersangkutan ini sebagai tersangka, dengan inisial S (Soni)," sambung Hengki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengki menerangkan Soni mengakui bahwa dialah yang membakar rumah. Dia membakar seprai dan kasur menggunakan korek gas.
Soni bisa dijerat dengan Pasal 187 KUHP. "Sengaja melakukan membakar dan dapat mengakibatkan bahaya kepada rumah dan jiwa. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Hengki.
Kebakaran ini terjadi pada Sabtu (27/1) di Jalan Talib II dan Talib III sekitar pukul 02.30 WIB. Api baru dapat dipadamkan sekitar pukul 06.00 WIB setelah 38 mobil pemadam dikerahkan. Diperkirakan sekitar 2.400 orang terpaksa mengungsi akibat peristiwa ini.
(aik/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini