"Pertama, yaitu masalah penjelasan Menkumham masalah tugas dan fungsi di tugas legislasi 2017 dan rencana di 2018. Kemudian penjelasan Menkumham terkait dengan soal di lembaga pemasyarakatan," kata Kahar mengawali rapat.
Rapat digelar di ruang kerja Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1/2018). Selain soal lapas, raker juga membahas pengawasan orang asing (POA) serta hak kekayaan intelektual (HAKI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira itu yang suda ada di meja pimpinan. Itu aja dulu. Untuk itu selanjutnya kami persilakan Menkumham menyampaikan secara verbal," tutupnya. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini