"Nanti siang mungkin jam 13.00 WIB atau jam 14.00 WIB siang ini nanti pelapor akan dimintai keterangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Argo mengatakan Wasnadi akan diperiksa secara mendalam terkait kronologi peristiwa tersebut. Sementara polisi belum berencana memeriksa Kasatpol PP Yani dalam kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wasnadi melaporkan dugaan penganiayaan itu pada Rabu (17/1) lalu. Laporan itu bermula pada Senin (15/1), dirinya saat itu berada di kantor Satpol PP di ruang Posko PTI, Jakarta Pusat. Dia dituduh menyebarkan berita acara pengeluaran barang (reklame) ke media oleh Yani.
"Pelapor ini dituduh oleh pimpinannya membocorkan berita acara tentang reklame ke media. Kemudian didorong, dipepet ke tembok-menurut laporan korban-kemudian dicekik," tuturnya.
Sementara itu, Yani Yani membantah melakukan penganiayaan. Dia mengumpamakan tindakannya itu tak lebih dari perlakuan terhadap anak kecil. Sebatas memegang pipi.
"Nggak lah, masa saya menganiaya anak buah," kata Yani saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Selasa (23/1/2018) pagi
"Saya tidak memukul, tidak menggampar, saya kalau kita umpamakan ada anak kecil yang lagi lucu-lucunya, anak kita, kita gemes, tuh. Kita tempelin tangan kita ke pipi dia, 'Ih, lucu bener nih.' Apakah itu menganiaya," ujar Yani. (mei/jbr)