Polisi: Pelaporan Kasatpol PP DKI Tak Terkait Institusi

Polisi: Pelaporan Kasatpol PP DKI Tak Terkait Institusi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 24 Jan 2018 10:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko dilaporkan bawahannya ke Polda Metro Jaya. Yani disebut menganiaya anak buahnya bernama Wasnadi.

Kabid Humas Kombes Argo Yuwono memastikan pelaporan itu tidak akan mengganggu koordinasi antara polisi dan Satpol PP. Pelaporan itu, menurut Argo, merupakan masalah perorangan.

"Itu antara orang dan orang. Tidak ada pengaruh (koordinasi) antarinstitusi," kata Argo saat dihubungi detikcom, Selasa (23/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Argo mengatakan, meski kedua institusi itu sering bekerja sama, laporan itu tetap akan ditindaklanjuti. Proses pemeriksaan pun dilakukan sebagaimana mestinya.

"Polisi (bekerja) berdasarkan laporan. Proses pemeriksaan dilakukan secara profesional," imbuhnya.



Yani Wahyu sebelumnya membantah bila dikatakan menganiaya Wasnadi. Dia mengumpamakan tindakannya itu tak lebih dari perlakuan terhadap anak kecil. Sebatas memegang pipi.

"Saya tidak memukul, tidak menggampar. Saya kalau kita umpamakan ada anak kecil yang lagi lucu-lucunya, anak kita, kita gemes, tuh. Kita tempelin tangan kita ke pipi dia, 'Ih, lucu bener nih.' Apakah itu menganiaya," kata Yani saat dimintai konfirmasi detikcom lewat telepon, Selasa (23/1/2018). (abw/nvl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads