Kasatpol PP Dipolisikan, Sandi: Kami Depankan Praduga Tak Bersalah

Kasatpol PP Dipolisikan, Sandi: Kami Depankan Praduga Tak Bersalah

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 23 Jan 2018 15:16 WIB
Foto: Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno. Fotografer: Muhammad Fida Ul Haq
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan mengedepankan praduga tak bersalah terkait Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu yang diduga menganiaya anak buahnya, Wasnadi. Sandiaga menyerahkannya pada proses hukum.

"Kami mengedepankan praduga tak bersalah," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).


Sandiaga menyebut pelaporan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi yang lainnya untuk memperbaiki hubungan dengan bawahannya. Sandiaga menyerahkan hal tersebut kepada polisi untuk mengusutnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pelajaran kami semua dan jajaran di DKI untuk mengelola hubungan dengan anak buah dengan harmonis. Saya memberikan ruang untuk polisi mengusut sesuai dengan aturan," terangnya.


Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko dilaporkan ke polisi oleh bawahannya. Yani dituduh melakukan penganiayaan.

"Memang benar ada pelaporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan.

Argo mengatakan pelapor dalam perkara ini adalah Wasnadi, anggota Satpol PP DKI Jakarta. Wasnadi membuat pelaporan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2018.

Dalam laporannya, Wasnadi menyebut insiden penganiayaan dilakukan pada 14 Januari 2018 di kantor Satpol PP di ruang posko PTI, Jakarta Pusat. Menurut keterangan Wasnadi, dia dituduh menyebarkan berita acara pengeluaran barang (reklame) ke media oleh Yani. (fdu/aan)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads