"PAN menyatakan ada 4 partai yang menolak (LGBT) plus PAN. Yang lima lagi belum ngomong," ujar Ketum PAN Zulkifli Hasan saat dikonfirmasi, Sabtu (20/1/2018).
Baca juga: PPP Usul RUU Anti-LGBT Pascaputusan MK |
Zulkifli mengatakan, saat ini DPR masih menggodok pasal LGBT dalam RUU KUHP. Aturan mengenai perbuatan cabul sesama jenis diatur dalam pasal 292 KUHP yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PAN meminta adanya penindakan tegas bagi yang melakukan praktik LGBT secara terang-terangan seperti pesta gay. Sebaliknya, PAN meminta bagi yang tak mempraktikkan LGBT secara terang-terangan diberikan semacam rehabilitasi atau edukasi.
"Iya dong, kalau terang-terangan seperti pesta gay harus dihukum. Perempuan sama laki-laki saja dihukum, apalagi sesama laki-laki. Tapi kalau tak lakukan seperti pesta, itu mesti diobati," sebut Zulkifli.
Terkait LGBT, Zulkifli juga menyampaikannya saat sosialisasi 4 pilar di Universitas Muhammadiyah Surabaya, tadi siang. Sebagai Ketua MPR, ia menyayangkan bagi pihak yang melegalkan LGBT.
"Dulu di kampung saya, orang seperti itu merupakan aib. Ini malah mintai diakui," tuturnya. (dkp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini