"Nanti kita lihatlah soal itu," kata Yasonna setelah menghadiri malam penganugerahan Hassan Wirajuda Award di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, belum. Nanti saya cek dulu, belum ada pembahasannya," ungkapnya.
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengadili gugatan soal LGBT dan kumpul kebo. MK menyerahkan kepada DPR dan pemerintah untuk mengatur hal tersebut dalam sebuah undang-undang.
Sebelumnya, Komisi III DPR sedang merampungkan RUU KUHP terkait LGBT dan kumpul kebo. RUU tersebut diperkirakan dapat disahkan pada masa sidang mendatang.
"Memang sekarang ini Komisi III sedang membahas RUU KUHP, jadi melakukan perubahan dan menggantikan KUHP yang sekarang menjadi KUHP yang baru. Sudah hampir selesai (pembahasannya), dan kita berharap masa sidang yang akan datang sudah disahkan," kata anggota Komisi III Taufiqulhadi, Senin (18/12).
Taufiq menyebut undang-undang terkait kaum LGBT dan kumpul kebo memang harus masuk KUHP. Itu agar memperkuat undang-undang yang ada terkait hal tersebut.
"UU LGBT itu kan tidak ada di dalam KUHP. Sudah ada (undang-undangnya), jadi kami memperkuat bahwa zina itu harus masuk dalam KUHP mendatang," ujarnya. (adf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini