"Dalam undang-undang kan sudah disebutkan pengurus parpol adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. KPU menggunakan dokumen yang dikirim oleh Kemenkumham," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).
Menurutnya hal ini sesuai dengan PKPU nomor 11 tahun 2017 pasal 21 ayat 1 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Aturan tersebut mengatur surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang kepengurusan Partai Politik yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU kan bekerja dengan prinsip hukum positif, sepanjang aturannya mengatakan A, A itu lah yang kita pedomani. Sepanjang SK-nya memuat nama ABC, maka ABC itu lah yang kita pedomani," sambungnya.
Arief mengatakan akan melakukan verifikasi Partai Hanura dengan kepengurusan yang baru bila SK kepengurusan sudah diberikan oleh Kemenkumham. Namun jika SK belum diterima, KPU masih akan menggunakan SK kepengurusan dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang, untuk proses seleksi peserta pemilu 2019.
"Tergantung, apakah sudah masuk ke kita atau tidak. Kalau tidak ada surat masuk, yah kami tetap menggunakan data yang existing ada selama ini kita gunakan," ujar Arief.
Diketahui, Partai Hanura saat ini memang tengah terbagi menjadi dua kubu. Kubu 'Ambhara' memecat Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari jabatannya. Kubu 'Ambhara' pun telah menggelar munaslub dan menetapkan Marsdya (Purn) Daryatmo sebagai ketum Partai Hanura yang baru.
Sementara itu, kubu 'Manhattan' tak mengakui keputusan tersebut. Mereka menyatakan munaslub yang dilakukan kubu 'Ambhara' sebagai kegiatan ilegal. Kubu 'Ambhara' pun hari ini sudah mendaftarkan kepengurusan Hanura yang baru setelah melaksanakan munaslub kemarin, Kamis (18/1). (elz/elz)