"Setelah menduduki jabatan baru mengacu ke Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentu wajib melaporkan LHKPN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (18/1/2018) malam.
Menurut Febri, pelaporan LHKPN sebagai salah satu bentuk pencegahan korupsi. "Pelaporan LHKPN merupakan salah satu bentuk pelaksanaan pencegahan korupsi," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sejumlah tunggangan Bamsoet itu dari motor Harley-Davidson, mobil Hummer H2, mobil Toyota Vellfire, mobil Land Rover, mobil Bentley Mulsanne, mobil Jeep Rubicon, mobil Porsche Cayenne, mobil Ferrari California, mobil Rolls-Royce Phantom, mobil Toyota Fortuner, dan mobil Mercedes-Benz S400.
Totalnya senilai Rp 18.770.000.000. Tetapi, tidak ada mobil Tesla yang dilaporkan Bamsoet dalam LHKPN. Dia akan melaporkannya ke KPK dalam waktu dekat.
"Belum, nanti (dilaporkan). Ada yang saya jual ada yang saya beli. Tesla dari saya jual Aplhard, beli Tesla. Karena saya harus memulai kendaraan yang selain hemat energi juga hemat lingkungan," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini