"Kalau sikap pemerintah, jangan sampai verifikasi faktual ini mengganggu tahapan pemilu yang sudah disepakati sesuai pada tanggal 17 Februari. Kami sudah jelas. Itu saja saya kira. Soal waktunya, jamnya, mau dikerahkan berapa orang, kerja 24 jam, terserah KPU," kata Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Tjahjo menegaskan pelaksanaan Pemilu 2019 tak molor. Pemilu tetap digelar pada April 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengingatkan agar KPU tetap menjalankan ketentuan UU Pemilu No 7/2017 serta keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK.
MK mengabulkan gugatan Partai Idaman, yang dilayangkan oleh Rhoma Irama, soal verifikasi peserta pemilu. MK menanggap proses verifikasi pemilu pada Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang pemilu bersifat diskriminatif.
"Agar KPU tetap melaksanakan ketentuan UU dan melaksanakan putusan MK," pungkasnya. (dkp/dkp)