KPU Buka Peluang Ubah PKPU Pascaputusan MK soal Verifikasi Parpol

KPU Buka Peluang Ubah PKPU Pascaputusan MK soal Verifikasi Parpol

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 18 Jan 2018 15:23 WIB
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan memiliki 3 kendala pascaputusan MK terkait verifikasi parpol di UU Pemilu. KPU membuka peluang untuk merevisi PKPU.

"Tentu harus merubah PKPU karena kemarin diselenggarakan dalam jangka waktu yang panjang, dukungan personelnya ada, dukungan anggarannya ada. Kalau sekarang ini karena persoalan sudah dikunci dalam UU tahapannya tidak boleh melampaui 17 Februari," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).


Hal tersebut disampaikan Arief sebelum rapat membahas PKPU dengan Komisi II DPR. Saat ini KPU tengah mencari formulasi yang pas sehingga waktu memverifikasi faktual parpol untuk Pemilu dapat selesai tepat waktu, yaitu 17 Februari 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Semua sudah sepakat ya setelah mendengarkan penjelasan KPU, oke verifikasi faktual. Sekarang akan kita bicarakan detail teknisnya bagaimana," tuturnya.

"Makanya sekarang dicari metode yang tepat karena UU itu membatasi 17 Februari. Bagaimana mencari jalan keluar keterbatasan ketiga hal ini, anggaran, waktu, dan SDM," sambung Arief.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan Partai Idaman yang dilayangkan oleh sang ketum Rhoma Irama soal verifikasi parpol peserta Pemilu. MK menanggap proses verifikasi Pemilu di Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang pemilu bersifat diskriminatif. (dkp/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads