"Kami berhasil melaksanakan 18 adegan. Pada adegan ke 12 tergambar dengan jelas bahwa tersangka telah mempersiapkan pisau yang pada awalnya untuk memotong tali ari janin," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho di Jalan Bintaro Utama, Tangsel, Kamis (18/1/2018).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta itu membuat polisi mengambil kesimpulan bahwa tersangka sengaja membunuh anaknya sendiri. "Jadi unsur kesengajaan untuk menghilangkan darah dagingnya sendiri, yang dilahirkan secara paksa benar dilakukan secara sadar oleh tersangka," imbuhnya.
YT awalnya ditangkap karena membuang anaknya sendiri pada Sabtu (12/1). Saat ditemukan, kondisi bayi mengalami luka di bagian leher.
![]() |
"Pasal yang dikenakan terkait larangan aborsi di Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pembunuhan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun," kata Alexander kepada detikcom, Senin (15/1/2018). (abw/nvl)