Lakukan 18 Adegan Rekonstruksi, YT Terbukti Sengaja Gorok Bayinya

Lakukan 18 Adegan Rekonstruksi, YT Terbukti Sengaja Gorok Bayinya

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 18 Jan 2018 14:32 WIB
Foto: Dalam rekonstruksi tersangka memperagakan 18 adegan. (Bil Wahid-detikcom)
Jakarta - Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan bayi oleh ibunya YT (21) di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam rekonstruksi itu tersangka memperagakan 18 adegan.

"Kami berhasil melaksanakan 18 adegan. Pada adegan ke 12 tergambar dengan jelas bahwa tersangka telah mempersiapkan pisau yang pada awalnya untuk memotong tali ari janin," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho di Jalan Bintaro Utama, Tangsel, Kamis (18/1/2018).


Lakukan 18 Adegan Rekonstruksi, YT Terbukti Sengaja Gorok BayinyaFoto: Dalam rekonstruksi tersangka memperagakan 18 adegan. (Bil Wahid-detikcom)
Alex mengatakan, setelah janin lahir tersangka panik. Dia lalu menyayat bayi tersebut agar berhenti bergerak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan tetapi bayinya bergerak dan yang bersangkutan berpikir pendek untuk bagaimana caranya bayi ini tidak diketahui oleh orang lain. Pisau tadinya untuk memotong tali ari digunakan untuk menyayat, sehingga dijumpai luka terbuka pada leher bayi," ujarnya.


Fakta itu membuat polisi mengambil kesimpulan bahwa tersangka sengaja membunuh anaknya sendiri. "Jadi unsur kesengajaan untuk menghilangkan darah dagingnya sendiri, yang dilahirkan secara paksa benar dilakukan secara sadar oleh tersangka," imbuhnya.


YT awalnya ditangkap karena membuang anaknya sendiri pada Sabtu (12/1). Saat ditemukan, kondisi bayi mengalami luka di bagian leher.

Lakukan 18 Adegan Rekonstruksi, YT Terbukti Sengaja Gorok BayinyaFoto: Dalam rekonstruksi tersangka memperagakan 18 adegan. (Bil Wahid-detikcom)
Dia dijerat dengan pidana pembunuhan hingga undang-undang kesehatan tentang larangan aborsi dan terancam hukuman hingga 10 tahun.

"Pasal yang dikenakan terkait larangan aborsi di Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pembunuhan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun," kata Alexander kepada detikcom, Senin (15/1/2018). (abw/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads