Rekonstruksi dilakukan di Cafe PHX, Jalan Bintaro Utama, Pondok Aren, Kamis (18/1/2018). Polisi datang di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam rekonstruksi ini, YT mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Wajahnya juga sempat ditutup sebo berwarna hitam.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YT awalnya ditangkap karena membuang anaknya pada Sabtu (12/1). Saat ditemukan, kondisi bayi mengalami luka di bagian leher.
![]() |
YT diduga menggorok bayinya hingga tewas. "Pengakuan tersangka, dia menggorok bayinya," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Laexander Yurikho kepada detikcom, Senin (15/1).
Dia dijerat dengan pidana pembunuhan hingga Undang-Undang Kesehatan tentang larangan aborsi dan terancam hukuman hingga 10 tahun.
"Pasal yang dikenakan terkait larangan aborsi di Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pembunuhan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada detikcom, Senin (15/1). (abw/aan)