"Pasal yang dikenakan, terkait larangan aborsi di Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pembunuhan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada detikcom, Senin (15/1/2018).
Alexander mengatakan YT telah mengakui bayi tersebut adalah anaknya. Meski demikian, polisi akan melakukan tes DNA terhadap jasad bayi dan YT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi masih mencari siapa ayah dari bayi laki-laki itu. Polisi juga masih menggali motif pembuangan bayi tersebut.
Polisi menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/1) malam. Saat itu, ibu si bayi, YT (21), menghubungi temannya yang bernama Rina (23) ketika berada di rumah makan itu dan mengabari dirinya mengalami keguguran.
Rina kemudian menghubungi Jane (43) yang merupakan majikan keduanya. YT adalah seorang asisten rumah tangga yang bekerja di rumah Jane di Kembangan, Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan mengabari saksi bahwa dirinya mengalami pendarahan, kemudian saksi menuju ke rumah makan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho secara terpisah.
Mereka kemudian menghampiri YT di lokasi tersebut dan membawanya ke rumah sakit. Namun ketika dicek di rumah sakit, petugas rumah sakit menyebutkan bila YT sudah melahirkan bayinya.
Akhirnya YT mengaku telah membuang bayinya di restoran tadi. Sang majikan pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. (mei/dhn)