"(Membakar jaket) takut, karena dia lihat di medsos dan media online bahwa perbuatannya viral," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Rabu (17/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AM sempat mengenali Ilham berdasarkan jaket 'Nevada' yang dia kenakan. AM yang menyebarkan video perbuatan Ilham itu mengumumkan di media sosial soal jaket yang dikenakan Ilham saat itu.
"Jaketnya dibakar di dekat rumahnya," imbuh Kholis.
Tidak lama setelah AM melaporkan kejadian itu, Ilham ditangkap di rumahnya di Mekarsari, Cimanggis, Depok. Kepada polisi, Ilham mengaku pelecehan seksual yang dilakukannya itu hanya sebatas iseng.
Ilham dijerat Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara, Ilham tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini