Pasal tersebut tercantum dalam Bab XIV KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Adapun Pasal 281 KUHP berbunyi:
Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ
bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham ditangkap di rumahnya di Mekarsari, Depok pada Senin (15/1). Ilham dibawa polisi ke Polresta Depok dengan pendampingan orang tua dan saudaranya. Ia masih diperiksa di Mapolresta Depok.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, motif Ilham hanyalah sebatas iseng. Ilham spontan saja meremas payudara AM di sebuah gang sempit.
"Pengakuan tersangka, motifnya iseng. Melihat ada perempuan dan niat muncul saat itu," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Selasa (16/1).
AM pun yang menjadi korban mengaku geram atas perbuatan Ilham. AM berharap pelaku dihukum yang setimpal.
"Saya nggak akan maafin. Saya mau dia menuai apa yang dia tanam," imbuh AM dikonfirmasi secara terpisah. (dkp/yas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini