"Saya sangat mengharapkan itu ada pembatasan, jangan di-loss kan begitu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada detikcom, Senin (15/1/2018).
Dengan dibatalkannya Pasal 1 dan 3 pada Pergub DKI Jakarta No 195/2014 tentang perubahan atas Pergub No 141/2015, Halim menyarankan ke Pemprov DKI untuk segera merevisi Pergub tersebut. Halim mengusulkan agar dalam Pergub baru itu tetap dilakukan pembatasan untuk motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengusulkan pembatasan motor dilakukan dengan pola ganjil-genap atau kanalisasi. Kanalisasi bisa dilakukan dengan menempatkan traffic cone ringan atau cukup diberi marka pembatas.
"Aturan undang-undang (pembatasan motor) memang begitu, sehingga nanti diharapkan tertib," imbuhnya.
Usulan kedua, polisi mendorong agar Pemprov DKI memperbanyak transportasi masal seperti MRT (mass rapid transit) dan LRT (light rail transit). Yang ketiga, Pemprov DKI Jakarta disarankan untuk menambah jaringan agar tetap bisa mengakomodir pengguna motor yang hendak menuju ke kawasan Thamrin-Monas.
"Sehingga jalan-jalan harus ditambah, jangan jalan hanya sekian, (tapi) kendaraannya bertambah," ujarnya.
(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini