Alasan MA Bebaskan Motor Melintas di HI-Monas: Sama-sama Bayar Pajak

Alasan MA Bebaskan Motor Melintas di HI-Monas: Sama-sama Bayar Pajak

Denita Br Matondang - detikNews
Jumat, 12 Jan 2018 13:19 WIB
Ilustrasi rambu motor dilarang melintas (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi soal larangan sepeda motor di kawasan Monas-HI. MA mengabulkan permohonan itu terkait hak asasi manusia.

"Pergub itu kan sepeda motor dilarang melintas, adanya larangan pengendara motor otomatis yang dilarang wajib pajak yang tiap bulan bayar pajak. Sama-sama kena pajak kenapa dilarang melintas. Ini prinsip awalnya, prinsipnya pelanggaran terkait hak asasi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Gedung MA, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (12/1/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan gugatan pada September 2017. Pada Desember 2017 MA kemudian mengabulkan gugatan.

Sebelum mengambil keputusan, MA memberi Pemprov DKI Jakarta waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas perkara. Mulai dari jawaban hingga memberikan keterangan ahli guna memperkuat argumentasinya.

"Sejak diputuskan oleh MA, dan diumumkan di berita negara, maka putusan jadi berkekuatan hukum, kapan dilaksanakan? DKI Jakarta tunggu kesiapan," ujar Abdullah.

Menurut Abdullah, majelis juga menganggap, pembatasan motor itu harusnya dibarengi dengan fasilitas. Namun, dalam penerapan Pergub Larangan Motor itu, Pemprov tidak memberikan aksesbilitas bagi pemotor.

"Jadi bukan hanya larangan saja, tetapi perlu ada rekomendasi dari majelis, sepanjang Pemda DKI belum memberikan aksesbilitas, bagi pengendara motor menikmati jalan Thamrin-Merdeka Barat, maka larangan itu jadi bertentangan dengan peraturan sebelumnya," ujar Abdullah. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads