Menteri Yohana Ingin Babeh Si Penyodomi 41 Anak Dihukum Berat

Menteri Yohana Ingin Babeh Si Penyodomi 41 Anak Dihukum Berat

Faiq Hidayat - detikNews
Minggu, 07 Jan 2018 05:02 WIB
Foto: ,Menteri PPPA Yohana Yambise (Usman Hadi/detikcom).
Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat terhadap WS alias Babeh, pelaku sodomi di Tangerang, Banten.

Orang tua juga diminta mampu meningkatkan kepercayaan diri anak - anaknya dan mengawasi perubahan anak, serta menghimbau agar pihak sekolah lebih selektif memilih pengajar.

"Kami kecewa terhadap kasus sodomi yang dilakukan seorang guru terhadap anak - anak. Saya meminta agar aparat penegak hukum memberikan hukuman yang berat sesuai tindakan tersangka. Saya pun mengimbau agar para orang tua lebih peka terhadap perubahan pada anak. Selain itu, orang tua juga harus mampu meningkatkan kepercayaan diri pada anak tanpa bantuan orang pintar atau oknum - oknum yang bisa menjanjikan prestasi atau kemampuan diri," tegas Menteri Yohana dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video 20Detik: Pengakuan Babeh Penyodomi 41 Anak

[Gambas:Video 20detik]






Menteri Yohana juga berharap pihak sekolah atau madrasah lebih selektif memilih pengajar yang seharusnya menjadi pengganti orang tua di lingkungan pendidikan. Kemudian para korban harus dilakukan trauma healing.

Saat ini, para korban yang disodomi tersangka telah mendapatkan pemulihan trauma dan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Apa yang telah dilakukan oleh pelaku telah mengarah pada pelanggaran Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," ujar Yohana.



Atas perbuatannya, kata Yohana, pelaku bisa dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

(fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads