"Sampai hari ini yang sudah melaporkan ditambah yang kemairin susah 41 orang," kata Kapolda Banten, Brigjen Listyo Sigit Prabowo di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Tangerang Banten, Jumat (5/1/2017).
Sigit mengatakan jumlah itu kemungkinan bertambah. Polisi juga membuka posko bagi para korban yang ingin melapor.
"Kami sudah menbuka posko di polres tangereng ini sehingga ada kemungkinan adanya korban baru," ujarnya.
Selain itu para korban juga akan mendapatkan perlakukan khusus. Itu dilakukan untuk menjaga kerahasiaannya para korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberikan sebelumnya, WS alias Babeh ditangkap karena menyodomi 25 anak di Kabupaten Tangerang. Korban Babeh berusia antara 10 sampai 15 tahun.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek, 1 celana pendek berwarna biru-ungu, dan telepon genggam. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (abw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini