Pakai Kacamata Hitam, Eks KSAU Agus Supriatna Datangi KPK

Pakai Kacamata Hitam, Eks KSAU Agus Supriatna Datangi KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 03 Jan 2018 10:07 WIB
Agus Supriatna di KPK (Nurin/detikcom)
Jakarta - Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna menyambangi KPK. Agus, yang mengenakan kacamata hitam, datang bersama pengacaranya.

Agus tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018) pada pukul 09.27 WIB. Dia turun dari mobil Toyota Alphard berwarna hitam dengan beberapa orang.

Ada 3 orang yang mengenakan setelan jas dan 3 petugas provos. Di antara mereka, diketahui salah satunya pengacara Agus, Pahrozi. Agus sendiri mengenakan kemeja biru muda dengan celana hitam dan jaket hitam serta kacamata hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Ketika disapa, Agus hanya melempar senyum. Dia juga tidak menjawab ketika ditanya akan diperiksa untuk siapa, dan membalas dengan senyuman sambil membenahi kacamata hitamnya.

Agus kemudian masuk ke ruang tunggu. Pukul 09.35 WIB, dia kemudian beranjak menuju tangga ke lantai 2. Rombongan yang datang bersama dia mulanya ikut hingga ke pangkal anak tangga. Namun mereka tertahan hingga akhirnya hanya Agus dan 3 petugas KPK yang naik. Agus tampak membawa map berwarna biru saat menuju ruang penyidikan.

Sebelumnya Agus sudah 2 kali dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus pengadaan helikopter AW-101 dengan tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Namun dia tidak pernah hadir karena pengacaranya mengatakan Agus sedang menjalankan ibadah umrah. Dia dipanggil pada 27 November dan 15 Desember 2017.

"Klien kami belum bisa hadir karena masih melakukan ibadah umrah. Tapi nanti kalau beliau sudah kembali, kami akan konfirmasi kembali. Tentu nanti kalau beliau sudah ada di Indonesia, kami akan sampaikan pada penyidik untuk penuhi panggilan KPK," ucap Pahrozi di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).

Dalam kasus tersebut, KPK bekerja sama dengan POM TNI. Ada lima tersangka yang ditetapkan POM TNI.

Dari pihak sipil, KPK menetapkan Irfan sebagai tersangka pertama dari swasta pada Jumat (16/6). Irfan diduga meneken kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilainya Rp 514 miliar.

Sementara itu, untuk kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilainya malah Rp 738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar. Namun saat ini POM TNI dan KPK masih menunggu penghitungan kembali kerugian negara oleh BPK. (nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads