"Saya rasa ya datangi saja, kan ada kuasa hukum. Jelaskan," katanya di gedung Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Ryamizard juga optimistis kasus tersebut bisa selesai, meski dia belum melihat adanya kerugian negara dari dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus kembali sudah dua kali menunda pemeriksaan KPK. Pada panggilan pemeriksaan KPK, Senin (27/11), dia tidak hadir dengan alasan berangkat ke Tanah Suci.
Pada panggilan kedua, Agus juga berhalangan datang. Alasannya masih sama, yakni belum bertolak dari Tanah Suci.
"Klien kami belum bisa hadir karena masih melakukan ibadah umrah. Tapi nanti kalau beliau sudah kembali, kami akan konfirmasi kembali. Tentu nanti kalau beliau sudah ada di Indonesia, kami akan sampaikan pada penyidik untuk penuhi panggilan KPK," ucap pengacaranya, Pahrozi, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/12). (bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini