"(Kemendagri) tidak membedakan dengan gubernur sebelumnya. Karena sebelumnya baik pak era pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) maupun era pak Jokowi (Joko Widodo) pembebanan anggaran TGUPP juga menggunakan Biaya Penunjang Operasional (BPO)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin melalui pesan singkat, Minggu (24/12/2017).
Syarifuddin menegaskan dalam evaluasi tersebut tidak menghilangkan TGUPP. Dirinya menuturkan, Kemendagri meminta anggaran maupun anggota TGUPP dirasionalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, melalui lampiran yang diterima, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku heran dihapusnya TGUPP di eranya. Ia membandingkan dengan pemerintahan era Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, dan Djarot Saiful Hidayat.
"Yang menarik begini, dari dulu ada anggaran untuk TGUPP. Dari dulu selalu ada anggaran. Kenapa di periode gubernur Pak Jokowi, periode gubernur Pak Basuki, di era gubernur Pak Djarot, anggaran untuk TGUPP boleh tuh. Kok mendadak sekarang jadi nggak boleh? ada apa?" kata Anies, Jumat (22/12). (fdu/nvl)











































