"Iya kalau nggak dilaksanakan menyalahi aturan," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto kepada detikcom, Jumat (22/12/2017).
Widodo mengatakan Kemendagri memberikan tembusan evaluasi APBD DKI pada berbagai instansi lainnya, termasuk KPK. Dia mengatakan akan ada konsekuensi bila evaluasi tersebut tidak dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak rekomendasi, salah kalau ngomong rekomendasi itu. Ya evaluasi dievaluasi," imbuhnya.
Widodo belum mengetahui detail mengenai evaluasi yang diberikan kepada Pemprov DKI tersebut. Dirinya belum mengetahui teknis penyerahan SK Mendagri kepada Pemprov DKI.
"Kalau penyerahan teknis nggak negerti aku," sebutnya.
Sebelumnya, Anies mengatakan otoritas mengenai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ada di tangannya. Meski demikian, dia tetap akan menghormati rekomendasi dari Kemendagri.
"Sebetulnya untuk otoritas ada di kita. Otoritas bukan di Kemendagri. Kemendagri hanya rekomendasi. Jadi bisa tidak dijalankan, hanya rekomendasi. Tapi kita ingin menghormati," kata Anies siang tadi. (fdu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini