"PK-nya dikabulkan, yang artinya membatalkan kasasi. Mengadili kembali mengembalikan ke putusan pengadilan tinggi (PT)," ujar jubir MA, hakim agung Suhadi, kepada detikcom, Kamis (21/12/2017).
Suhadi tidak bisa menjelaskan pertimbangan lebih detail soal hukuman OC Kaligis yang dikorting majelis PK. Selain divonis 7 tahun, OC Kaligis juga dikenai denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MA Kabulkan PK OC Kaligis |
Sebelumnya, OC Kaligis divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2015 dengan vonis 5,5 tahun penjara. Di tingkat banding, vonis itu diperberat jadi 7 tahun. Di tingkat kasasi, OC Kaligis diperberat lagi hukumannya menjadi 10 tahun.
Tapi di tingkat PK, OC Kaligis mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun.
OC Kaligis terlibat kasus yang berawal dari ulahnya menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Iriato Putri dan dua anggota majelis hakimnya. (rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini