PK Dikabulkan, Hukuman OC Kaligis Disunat Jadi 7 Tahun Bui

PK Dikabulkan, Hukuman OC Kaligis Disunat Jadi 7 Tahun Bui

Rivki - detikNews
Kamis, 21 Des 2017 14:52 WIB
OC Kaligis (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Upaya peninjauan kembali (PK) terpidana kasus suap hakim PTUN Medan, Prof Otto Cornelis Kaligis, dikabulkan Mahkamah Agung. Vonis PK tersebut mengkorting vonis OC Kaligis dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

"PK-nya dikabulkan, yang artinya membatalkan kasasi. Mengadili kembali mengembalikan ke putusan pengadilan tinggi (PT)," ujar jubir MA, hakim agung Suhadi, kepada detikcom, Kamis (21/12/2017).

Suhadi tidak bisa menjelaskan pertimbangan lebih detail soal hukuman OC Kaligis yang dikorting majelis PK. Selain divonis 7 tahun, OC Kaligis juga dikenai denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sudah jelas, PK dikabulkan yang dimaksud mengembalikan putusan terdakwa ke tingkat banding," ujar Suhadi..




Sebelumnya, OC Kaligis divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2015 dengan vonis 5,5 tahun penjara. Di tingkat banding, vonis itu diperberat jadi 7 tahun. Di tingkat kasasi, OC Kaligis diperberat lagi hukumannya menjadi 10 tahun.

Tapi di tingkat PK, OC Kaligis mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun.

OC Kaligis terlibat kasus yang berawal dari ulahnya menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Iriato Putri dan dua anggota majelis hakimnya. (rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads