Sebab, beberapa orang yang tersangkut perkara yang sama dengan Kaligis, diberi hukuman tidak seberat dirinya.
"Jadi memang saya dikerjai. Masa Rio Capella (divonis) 1 tahun 2 bulan, Gary 2 tahun, terus yang lain 4 tahun. Masa saya 10 tahun? Di mana logikanya untuk (dakwaan suap) 5.000 dolar?" kata Kaligis di Ruang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang (korupsi) 80 M, cuma kena dua tahun, dalam kasus Fuad Amin," protes ayahanda aktris Velove Vexia ini.
Ia merasa teraniaya oleh vonis selama satu dekade yang harus dijalaninya, jika tak mendapat remisi. Kaligis kemudian berandai, jika nanti dirinya mendekam selama 10 tahun di balik jeruji besi, berarti dia akan menutup usia di sana.
"Jadi saya rasa memang dianiaya banget. 75 (tahun) berarti kalau 10 tahun (masa hukuman), saya matinya di penjara, umur 85. Itu pun kalau panjang umur," ujar Kaligis.
OC Kaligis terlibat kasus yang berawal dari ulahnya menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iriato Putri dan dua anggota majelis hakimnya. Panitera PTUN Medan juga kena ciprat uang panas OC Kaligis. Belakangan terseret pula Gubernur Sumut Gatot Puji dan istri serta Sekjen Partai NasDem Rio Capella.
KPK yang membekuk OC Kaligis menyeret profesor itu ke PN Tipikor Jakarta. Awalnya, OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Nah di tingkat kasasi, hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu diperberat menjadi 10 tahun penjara. (aud/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini