MA Kabulkan PK OC Kaligis

MA Kabulkan PK OC Kaligis

Rivki - detikNews
Kamis, 21 Des 2017 12:46 WIB
OC Kaligis/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) Prof Otto Cornelis Kaligis (OCK) di kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Padahal, di tingkat kasasi hukuman OCK diperberat jadi 10 tahun bui.

Putusan PK itu diketok pada 19 Desember 2017. Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Syarifuddin dibantu hakim agung Surya Jaya dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung.

"Amar putusan: kabul," putus Syarifuddin dalam amarnya yang dilansir website MA, Kamis (21/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Belum diketahui apa isi dari kabulnya PK OC Kaligis tersebut. Jubir MA, hakim agung Suhadi, mengatakan, pihaknya belum tahu isi putusan.

"Nanti informasinya akan saya sampaikan lagi," ucap Suhadi saat dikonfirmasi detikcom.

OC Kaligis dinyatakan bersalah, di tingkat pertama OC Kaligis dihukum 5,5 tahun dan diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Nah di tingkat kasasi, hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu diperberat menjadi 10 tahun penjara.


(rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads