Putusan PK itu diketok pada 19 Desember 2017. Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Syarifuddin dibantu hakim agung Surya Jaya dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung.
"Amar putusan: kabul," putus Syarifuddin dalam amarnya yang dilansir website MA, Kamis (21/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui apa isi dari kabulnya PK OC Kaligis tersebut. Jubir MA, hakim agung Suhadi, mengatakan, pihaknya belum tahu isi putusan.
"Nanti informasinya akan saya sampaikan lagi," ucap Suhadi saat dikonfirmasi detikcom.
OC Kaligis dinyatakan bersalah, di tingkat pertama OC Kaligis dihukum 5,5 tahun dan diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Nah di tingkat kasasi, hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu diperberat menjadi 10 tahun penjara.
(rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini