"Berdasarkan uraian tersebut di atas, ternyata surat dakwaan yang didakwakan mengandung cacat yuridis, oleh karenanya harus dibatalkan demi hukum," kata pengacara Novanto, Maqdir Ismail, saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Maqdir meminta agar eksepsi itu dapat diterima. Selain itu, dia juga meminta agar berkas perkara Novanto dikembalikan ke jaksa penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Maqdir juga meminta agar Novanto dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) KPK. Kemudian, Maqdir meminta agar majelis hakim merehabilitasi nama baik Novanto.
"Membebaskan Setya Novanto dari rumah tahanan dan melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum terdakwa sesuai harkat dan martabat," kata Maqdir.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini