"Ganjar Pranowo dinyatakan menerima fee USD 520 ribu, Yasonna Laoly USD 84 ribu, Olly Dondokambey dikatakan menerima fee USD 1,2 juta. Namun dalam surat dakwaan Andi Narogong dan dakwaan Setya Novanto nama-nama tersebut dihilangkan secara sengaja," ujar anggota tim penasihat hukum Novanto membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/12/2017).
Baca juga: Novanto Kantongi USD 7,3 Juta, Ini Sederet Penerima Lain Duit e-KTP
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain nama politikus PDIP, pengacara Novanto juga menyinggung nama Gamawan Fauzi yang masuk surat dakwaan.
"Dalam dakwaan Irman (eks pejabat Kemendagri) Gamawan Fauzi menerima USD 4,5 juta dan Rp 50 juta. Dalam dakwaan Andi Narogong dihilangkan USD 4,5 juta menjadi hanya Rp 50 juta. Dalam dakwaan Setya Novanto, Gamawan Fauzi menerima Rp 50 juta ditambah ruko dan tanah," papar pengacara Novanto.
(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini