Menurut pengacara, aliran uang ke Novanto melalui Made Oka Masagung sebesar USD 3,8 juta dan uang dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yakni USD 3,5 juta tidak berdasarkan fakta.
"Dalam surat dakwaan disebutkan penerimaan uang oleh terdakwa dari Irvanto Hendra yang seluruhnya USD 3,5 juta tidak jelas yang menjadi dasar uraian tentang perbuatan Setya Novanto menerima uang USD 3,5 juta melalui Irvanto Hendra," kata pengacara Novanto, Dasril Affandi, membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara menegaskan tidak ada fakta soal penerimaan uang tersebut. Pengacara juga mempertanyakan dasar surat dakwaan yang juga menyebut Novanto menerima uang melalui Made Oka Masagung USD 3,8 juta.
"Uraian fantastis, mencengangkan karena nilainya besar," sebut pengacara.
Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengadaan e-KTP secara nasional. Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta.
Uang yang diterima Novanto dan pihak lainnya, ditegaskan jaksa merupakan bagian dari pembayaran pekerjaan pengadaan e-KTP yang dibayarkan pejkada konsorsium PNRI.
(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini