"Jadi kami mengindikasikan, selain dari THM, ada di rumah-rumah susun. Oleh karena itu, kita akan gencarkan operasi-operasi di rumah susun juga," kata Sandi seusai pertemuan dengan BNNP DKI di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Johny Pol Latupeirissa mengungkapkan ada 12 rusun yang positif terindikasi sebagai tempat peredaran narkoba. Beberapa rusun yang sudah masuk radar BNNP DKI di antaranya Rusun Marunda, Rusun Flamboyan, Rusun Tambora, dan Rusun Cempaka Putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasi tersebut, pihaknya telah menemukan sejumlah pengguna dan bandar narkoba di rusun-rusun itu.
"Kita sudah melakukan upaya-upaya penegakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah THM telah mendapat teguran terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkoba. Beberapa tempat yang telah mendapat teguran dan ditutup adalah Diskotek Eksotis dengan dua kali rekomendasi, Diskotek Pujasera dengan dua kali rekomendasi, Diskotek Diamond, hingga Diskotek MG.
Baca juga: BNN Lacak Aset Rudy, Pemilik Diskotek MG |
Saat ini Pemprov DKI juga sudah memberi teguran keras kepada THM. Tempat hiburan tersebut diminta mengambil langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba, di antaranya Hotel and Club Illigals dan Tematik Karaoke Hotel & Spa.
Selain itu, Golden Crown Discotic; Classic Hotel; B'Fashion Hotel; Spa, Karaoke, & Oppai Club; Happy Puppy Karaoke; Hotel Travel; New Monggo Mas Karaoke & Hotel; Bandara Diskotik; Kota Indah Spa & Karaoke; dan Diskotik Top 1. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini