Awalnya jaksa KPK bertanya tentang uang USD 10 ribu yang diberikan Tonny ke Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Dirjen Hubla Mauritz HM Sibarani. Kemudian, jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Tonny yang isinya tentang pengakuan Tonny memberi uang Rp 100 juta hingga Rp 150 juta kepada Mauritz untuk diteruskan ke Paspampres.
"Iya, itu tadi saya katakan itu tidak ada dana operasionalnya (dari Kementerian Perhubungan), termasuk untuk Paspampres setiap peresmian oleh Presiden wajib dikawal dan kita wajib menyediakan dana operasional Paspampres," kata Tonny dalam persidangan terdakwa Adi Putra Kurniawan (Direktur PT Adhi Guna Keruktama/AGK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memberikan Paspampres sekitar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta per event. Seingat saya tahun 2017 ada dua kali event. Saya serahkan ke Direktur Bapak Mauritz," ucap jaksa KPK membacakan BAP Tonny yang dibenarkannya.
Tonny menyebut uang yang diberikan kepada Paspampres itu berasal dari setoran kontraktor yang disimpan di ransel di rumahnya. Uang-uang itu sudah disita KPK.
"Dari saya, dari kontraktor, dari macam-macam itu, yang di rumah itu," kata Tonny.
Ini merupakan pengakuan Tonny semata dalam persidangan yang digelar secara terbuka. Belum diketahui pula apakah uang itu betul-betul diteruskan ke Paspampres atau tidak. (HSF/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini