Diskotek MG: Pabrik Sabu, Dicabut Izin, Hingga Dugaan Pencucian Uang

Diskotek MG: Pabrik Sabu, Dicabut Izin, Hingga Dugaan Pencucian Uang

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 19 Des 2017 06:52 WIB
Diskotek MG yang diberi garis polisi (Foto: Muhammad Taufiqurrahman/detikcom)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta menggerebek diskotek MG Club Internasional di Tubagus Angke, Jakarta Barat, pada Minggu (17/12) kemarin. Diskotek MG diyakini BNN menjadi pabrik pembuatan sabu liquid.

Dalam menjalankan aksinya, pihak diskotek menyamarkan sabu liquid tersebut dengan kemasan air mineral. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP DKI Brigjen Johny Pol Latupeirissa kepada detikcom, Minggu (17/12) lalu.

"Sebenarnya bukan jenis baru karena dia punya amfetamin dan metamfetamin. Tapi kemasannya baru, mereka samarkan dengan menggunakan desain botol air mineral," kata Johny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Johny, diskotek MG telah memproduksi sabu liquid sejak 2 tahun lalu. Diduga bahan-bahan baku pembuatan sabu liquid didatangkan dari luar negeri.

"Kelihatannya ini bahan-bahan bakunya dari luar negeri, kemudian mereka racik sendiri di sini," ujar Johny.

Johny menambahkan, tak asal pengunjung bisa membeli sabu liquid di diskotek ini. Mereka harus terdaftar sebagai member yang keanggotaannya diperpanjang setiap enam bulan sekali. Mendaftar member sebagai anggota ataupun perpanjangan keanggotaan, seseorang wajib membayar Rp 600 ribu.

"Jumlah pengunjung diskotek setiap weekend rata-rata mencapai 250 orang dan setiap weekday rata-rata 75 orang," kata Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari, Senin (18/12).


Arman menyatakan, sabu liquid itu punya sebutan tertentu yang populer di kalangan pengunjung. Sabu kemudian dijual dalam kemasan botol.

"Narkoba jenis MDA cair di lokasi disebut dengan 'Aqua Getar' atau 'Aqua Setan' atau vitamin," ujar Arman.

Dalam kasus ini, BNN telah menetapkan 5 tersangka. Kelima tersangka antara lain Wa (43), Fer (23), DW (40), Mis (45), dan Fad (40). Kelimanya memiliki peran masing-masing.

Fad berperan sebagai kapten, sedangkan DW berperan sebagai penghubung dan WA selaku pengawas. Adapun tersangka Fer berperan sebagai penyedia dan Mis sebagai kurir. Kelimanya kini telah ditahan.

"Sudah (ditahan)," tegas Arman.


Selain itu, BNN juga menetapkan Agung Ashari alis Rudy selaku pemilik dan penanggung jawab serta Samsul Anwar sebagai koordinator lapangan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya saat ini masih dalam proses pengejaran.

Rupanya kasus diskotek MG tak sampai di pembuatan sabu liquid saja, Polisi juga mengendus adanya praktik pencucian uang yang dilakukan pengelola.

"Kasus masih dalam pendalaman serta dikembangkan dan kedua orang yang berstatus DPO sedang dilakukan pengejaran. Di samping tindak pidana narkoba, akan disidik tindak pidana pencucian uang TPPU," ungkap Arman.


Kini Pemprov DKI resmi mencabut izin diskotek MG International Club di Jalan Tubagus Angke Blok W No 16, Jakarta Barat. Hal tersebut didasari tindak lanjut investigasi tim gabungan Polri, BNN, dan Dinas Pariwisata DKI. (fai/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads