"Kan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujar Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM PKS Zainudin Paru melalui pesan singkat, Kamis (14/12/2017).
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menghormati putusan banding terkait Fahri. Mardani mengatakan PKS akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua keputusan pengadilan harus dilaksanakan. Dan kami masih akan melanjutkan proses hingga berkekuatan tetap," terang Mardani.
Sebelumnya, gugatan Fahri kepada PKS terkait pemecatannya dikuatkan di tingkat banding. Dengan dikuatkan putusan itu, Fahri tetap menjadi anggota PKS dan menghukum partainya membayar gugatan Rp 30 miliar.
"Amar putusan, menguatkan," putus hakim tinggi Daming Sunusi seperti dilansir website Mahkamah Agung, Kamis (14/12).
Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.
(dkp/dnu)