"Kami tinggal menunggu salinan putusan dari panitera PN Jaksel. Kalau sudah terima, kami akan kasasi. Jadi jangan bahagia dulu, Fahri. Jangan sampai di kasasi kami yang menang. Malah nangis bombay," ujar Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM PKS Zainudin Paru saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/12/2017).
PKS tak peduli Fahri kembali mengklaim dirinya adalah pimpinan DPR dan tak bisa diganti. PKS optimistis akan memenangi kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, gugatan Fahri kepada PKS terkait pemecatannya dikuatkan di tingkat banding. Dengan dikuatkannya putusan itu, Fahri tetap menjadi anggota PKS dan menghukum partainya membayar gugatan Rp 30 miliar.
"Amar putusan, menguatkan," putus hakim tinggi Daming Sunusi seperti dilansir website Mahkamah Agung, Kamis (14/12).
Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut. Dalam kesempatan terpisah, Fahri berharap putusan banding membuka mata para pimpinan PKS.
"Saya mengharapkan keputusan ini akan membuka mata para pimpinan PKS sekarang bahwa cara mereka melihat persoalan hukum itu keliru," ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta. (dkp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini