"Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa secara bersama-sama tersebut sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2.314.904.234.275," ujar jaksa pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan eks pejabat Kemendagri Sugiharto dan Irman serta Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo sebagai penyedia barang dan jasa.
Novanto juga didakwa korupsi bersama Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera dan selaku Ketua Konsorsium Murakabi.
Kemudian didakwa bersama-sama Made Oka Masagung selaku pemilik OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa.
Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket pengadaan e-KTP secara nasional. Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta terkait dengan pengurusan e-KTP.
Uang yang diterima Novanto dan pihak lainnya, ditegaskan jaksa, merupakan bagian dari pembayaran pekerjaan pengadaan e-KTP yang dibayarkan kepada Konsorsium PNRI. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini