Kader Gerindra Disebut di Dakwaan Novanto, Ini Respons Prabowo

Kader Gerindra Disebut di Dakwaan Novanto, Ini Respons Prabowo

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 19:38 WIB
Prabowo Subianto (Foto: dok. Facebook Prabowo)
Jakarta - Nama kader Partai Gerindra, Yusnan Solihin, disebut dalam dakwaan Setya Novanto pada kasus korupsi e-KTP. Ketum Gerindra Prabowo Subianto memastikan akan memecat kadernya itu bila memang terbukti bersalah.

"Siapa? Saya belum tahu itu. Ya kalau ia memang salah, Gerindra tegas, akan pecat," tegas Prabowo di kediamannya, Jl Kertanegera, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Dari penelusuran di situs resmi Partai Gerindra, memang terdapat nama Yusnan. Dia diketahui sempat menjadi caleg namun tak berhasil melenggang ke Senayan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Nama Yusnan Solihin disebut saat Jaksa KPK membacakan dakwaan Novanto di Pengadilan Tipikor. Dalam dakwaan, Yusnan disebut beberapa kali bertemu dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Awalnya, jaksa KPK menyebut adanya pertemuan antara Setya Novanto dan Andi Narogong berkaitan dengan proyek e-KTP. Kemudian Novanto memperkenalkan Andi Narogong kepada Mirwan Amir, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Banggar DPR.

"Selanjutnya Mirwan Amir mengarahkan Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk berkoordinasi dengan seorang pengusaha bernama Yusnan Solihin," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Setya Novanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).


"Arahan Mirwan Amir tersebut kemudian ditindaklanjuti Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan beberapa kali melakukan pertemuan dengan Yusnan Solihin, Aditya Suroso, dan Ignatius Mulyono di Tebet Indrayana Square (TIS). Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Yusnan Solihin menginginkan dibentuknya perusahaan gabungan untuk menentukan harga barang dalam proyek penerapan KTP elektronik," sebut jaksa KPK.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta. Perinciannya, Novanto menerima melalui Made Oka Masagung USD 3,8 juta dan uang yang diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 seluruhnya USD 3,5 juta. Novanto juga didakwa mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek tersebut.

Hingga pukul 19.30 WIB, jaksa masih membacakan dakwaan Novanto. Sidang pembacaan dakwaan ini sempat tertunda berkali-kali karena Novanto mengaku sakit. (elz/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads