Kasubbag Humas Polres Cilacap, AKP Bintoro Wasono, mengatakan identitas warga binaan yang meninggal dunia itu adalah Arifin Hakim alias Pipin (37) dengan alamat Kampung Rejo Sari, Kelurahan Jagalan, Jebres, Solo.
"Saat ini sedang menjalani hukuman selama 5 tahun 3 bulan perkara Narkoba di lapas kelas II A Narkotika Nusakambangan" kata Bintoro dalam rilisnya, Selasa (12/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, lanjut dia. Pada hari Senin (11/12) sekira pukul 11.00 WIB dilakukan cuci darah, namun tidak selesai karena kondisi Arifin drop. Pada pagi tadi sekitar pukul jam 03.00 WIB saat dilakukan pemeriksaan tekanan darah dan jantung, Arifin diketahui sudah meninggal.
Menurut keterangan dari dokter RSUD, lanjut Bintoro, korban meninggal diduga dikarenakan penyakit komplikasi yaitu gagal ginjal dan diabetes. "Untuk sementara jenazah korban disemayamkan di RSUD Cilacap sambil menunggu kedatangan keluarga," tuturnya. (arb/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini