Sidang perdana dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto akan digelar, Rabu (13/12). Setelah dakwaan dibacakan, pengacara membuka kemungkinan eksepsi.
"Kita perlu diskusikan dengan Pak Nov (Novanto). Kemungkinan itu selalu ada," ucap Firman di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman mengaku sudah menerima surat dakwaan beserta seluruh berkasnya. Namun tim kuasa hukum Novanto masih ingin mendengar dakwaan dibacakan secara langsung oleh jaksa penuntut umum pada KPK.
"Ya secara formal kita ingin dengar saja dari JPU. Kan bisa saja di ruang sidang terjadi perubahan materi dakwaan," kata dia.
Namun Firman memastikan Novanto dituntut dalam kaitannya sebagai mantan Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP dengan anggaran Rp 5,9 triliun ini bergulir. Apakah Novanto juga disebut sebagai otak pengaturan dugaan korupsi, Firman masih akan mempelajarinya.
"Ini agak prematur kalau saya sampaikan. Tapi yang jelas pasti kan kaitannya sebagai posisi beliau sebagai Ketua Fraksi (Golkar). Peranan itu sebagai ketua fraksi," ujarnya.
Setya Novanto akan segera menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi e-KTP dalam 2 hari ke depan. Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Anang Sugiana Sudihardjo sehingga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Sementara itu, praperadilan Novanto hari ini masih berlanjut dengan agenda mendengarkan ahli dari pihak pemohon. Praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (nif/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini