Bareskrim Periksa Ahli Terkait Kasus Dugaan Penodaan Agama Abraham

Bareskrim Periksa Ahli Terkait Kasus Dugaan Penodaan Agama Abraham

De - detikNews
Senin, 11 Des 2017 13:52 WIB
Foto: Kantor Bareskrim Polri. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri masih menyidik kasus dugaan penodaan agama Abraham Ben Moses di akun Facebook. Saksi ahli juga akan dipanggil.

"Kami akan tanyakan kasus ini ke Muhammadiyah misalnya atau ke sejumlah tokoh agama atau ormas yang paham akan masalah kepercayaan ini sambil memeriksa ahli dan saksi lain," Kanit I Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim AKBP Aria Wibawa saat dihubungi detikcom, Senin (11/12/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah saksi juga sudah diperiksa Bareskrim terkait kasus ini. Sakti tersebut yaitu 5 anggota kepolisian serta 1 saksi yang melaporkan Abraham.

Aria mengatakan Abraham diduga mengajak umat lain bergabung dengan keyakinan yang dianutnya. Abraham juga mengaku memposting sejumlah status di akun Facebook miliknya, Saifuddin Ibrahim, murni karena atas keyakinan terhadap agamanya.

"Keimanan (postingan di akun Facebooknya), Abraham kan dulu pernah agama lain. Kemudian apa yang dikatakannya dia (Abraham) sesuai keimanan dia (Abraham)," ucap Aria



Abraham juga dianggap kooperatif saat diperiksa penyidik. Abraham disebut polisi tidak menyesal atas postingan-nya itu.

"Dia (Abraham) ngomong apa adanya. Sangat kooperatif, seperti orang nggak punya salah dan seperti biasa saja dan nggak ada penyesalan," ucap Aria.

Tetapi, penyidik, Kata Aria, belum menggali lebih dalam metode Abraham dalam mengajak orang bergabung dengan keyakinannya. Pihaknya masih memeriksa posting-an Abraham.

"Untuk masalah metode sih kita belum sampai sana. Pertanyaan di berita acara pemeriksaan sementara berfokus terhadap posting-an yang bersangkutan," ucap Aria.

Sebelumnya, Abraham ditangkap polisi pada Rabu (11/12) lalu. Selain itu, Abraham juga diadukan oleh PP Pemuda Muhammadiyah dan Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pusami) ke Bareskrim.

Dalam perkara ini, polisi menduga Abraham telah melakukan tindak pidana sebagaimana terdapat dalam pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang SARA, dan Pasal 156A Tentang Penodaan Agama.

(idh/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads