Diduga Unggah Hate Speech pada Agama, Abraham Ditangkap Bareskrim

Diduga Unggah Hate Speech pada Agama, Abraham Ditangkap Bareskrim

Denita BR Matondang - detikNews
Rabu, 06 Des 2017 12:13 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono/detikcom
Jakarta - Seorang pria bernama Abraham Ben Moses (52) ditangkap Bareskrim Polri. Dia diduga mengunggah ujaran kebencian atau hate speech terhadap suatu agama di akun Facebook miliknya.

"Yang bersangkutan mem-posting di akun Facebook Saifuddin Ibrahim (milik Abraham) tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran dalam keterangan persnya, Rabu (6/12/2017).

Fadil menyebut Abraham sudah berada di gedung siber Bareskrim Polri. Saat ini, dia tengah diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon seluler (ponsel). Abraham disebut tinggal di Buaran Indah, Kota Tangerang.

Namun ketika disinggung tentang isi unggahan yang diduga ujaran kebencian itu, Fadil masih belum membeberkannya. Fadil mengatakan perkembangan kasus itu akan disampaikan nanti.

"Nanti dirilis lagi ya," ujarnya.

Fadil menyebut Abraham terancam melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads