"Yang bersangkutan mem-posting di akun Facebook Saifuddin Ibrahim (milik Abraham) tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran dalam keterangan persnya, Rabu (6/12/2017).
Fadil menyebut Abraham sudah berada di gedung siber Bareskrim Polri. Saat ini, dia tengah diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ketika disinggung tentang isi unggahan yang diduga ujaran kebencian itu, Fadil masih belum membeberkannya. Fadil mengatakan perkembangan kasus itu akan disampaikan nanti.
"Nanti dirilis lagi ya," ujarnya.
Fadil menyebut Abraham terancam melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini