"Yakinlah bahwa TNI selalu konsisten, apalagi dalam melaksanakan proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan panglima tertinggi dari TNI adalah hukum. Pak Hadi pasti akan patuh terhadap itu," ujar Gatot di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2017).
Ia menyebut Hadi telah paham soal kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. TNI bekerja sama dengan KPK untuk menyidik kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK bekerja sama dengan POM TNI. Ada lima tersangka yang ditetapkan POM TNI, tiga orang di antaranya terlebih dulu ditetapkan, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; dan Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.
Menyusul kemudian Kolonel Kal FTS, berperan sebagai WLP; dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Sementara itu, KPK menetapkan Irfan sebagai tersangka pertama dari swasta pada Jumat (16/6). Irfan diduga meneken kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilainya Rp 514 miliar.
Namun, dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya Rp 738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar. (dkp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini