"Pihak sipil dalam hal ini Dirut PT Diratama Jaya Mandiri, Irvan Kurnia Saleh, dilakukan penyidikan oleh KPK, dia tidak tunduk pada peradilan militer, jadi domainnya KPK," kata Bambang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Bambang dihadirkan tim biro hukum KPK sebagai saksi fakta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tersangka dari pihak militer akan menerima konsekuensi dari pasal yang diatur dalam hukum militer. Sedangkan pihak sipil dilakukan oleh KPK," ucap Bambang.
Bambang juga mencontohkan adanya koordinasi dengan KPK selain kasus heli itu. Kasus yang dimaksud adalah kasus korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut.
"Perkara lain memang ada, di antaranya yang sekarang dalam proses militer adalah kasus pengadaan satelit Bakamla. Alhamdulillah tidak ada praperadilan, baru kali ini kami mengikuti praperadilan," jelas Bambang.
Praperadilan ini diajukan oleh Irfan Kurnia Saleh, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi AW-101.
Irfan merupakan pihak swasta yang ditetapkan KPK. Sedangkan POM TNI menetapkan lima orang tersangka dari sisi militer. (adf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini