Mahfud Dukung Busyro Cabut Gugatan di MK: Itu Bagus

Mahfud Dukung Busyro Cabut Gugatan di MK: Itu Bagus

Usman Hadi - detikNews
Jumat, 08 Des 2017 13:00 WIB
Mahfud MD (Foto: Ibnu Hariyanto-detikcom)
Yogyakarta - Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas dan kawan-kawan mencabut gugatan uji materi pasal 79 ayat 3 UU MD3 dari MK. Langkah ini diambil karena mereka kecewa dengan adanya pertemuan Ketua MK, Arief Hidayat, dengan Komisi III DPR. Apa tanggapan Mahfud MD?

"Tidak apa-apa, itu gerakan moral dan itu bagus," kata Mantan Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan sesuai Seminar Nasional 'Indonesia Darurat Integritas: Respon dan Tantangan' di University Club Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (8/12/2017).

Walaupun muncul kekecewaan dari beberapa elemen masyarakat atas dugaan lobi Arief Hidayat dengan Komisi III, menurut Mahfud perkara penentuan Ketua MK sudah usai. Sebab Komisi III telah menyetujui Arief Hidayat menjabat Ketua MK untuk kedua kalinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah selesai. Secara hukum sudah terpilih dan tidak bisa dibatalkan, itu saja," jelasnya.




Karena proses pemilihan Ketua MK sudah dipenuhi, terpilihnya Arief Hidayat tidak bisa dibatalkan. Bahkan Presiden Joko Widodo, kata Mahfud, tidak bisa mengintervensi terpilihnya Arief Hidayat.

"Presiden tinggal meresmikan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Busyro Muqoddas dan kawan-kawan mencabut gugatan uji materi di MK. Busyro cabut gugatan karena adanya isu Ketua MK Arief Hidayat lobi-lobi Komisi III DPR. Namun, Arief sudah membantah isu tersebut dan mengaku sudah dapat restu dari Komite Etik MK untuk bertemu Komisi III. (sip/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads