FKHK tidak mencabut gugatan tersebut karena masih percaya pada hakim konstitusi lainnya. Padahal eks Ketua KPK Busyro Muqoddas dkk, selaku penggugat objek yang sama, sudah mencabut perkara ini. Menurut FKHK, total hakim di MK ada sembilan. Seandainya ada satu hakim bermasalah, masih ada delapan hakim lainnya yang diyakini memiliki hati nurani.
"Artinya, kalaupun ada dugaan barter perkara dalam proses suksesi yang diduga dilakukan oleh Ketua MK agar bisa kembali menjadi hakim konstitusi, hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap putusan jika delapan hakim konstitusi lainnya mengambil keputusan untuk mengabulkan permohonan permohonan atau setidaknya 50 persen + 1 (5 dari 9 hakim konstitusi) mengabulkan permohonan ini," ujar kuasa hukum pemohon, Victor Santoso Tandiasa, dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (8/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyarankan sebaiknya Ketua MK Arief Hidayat, yang sedang diterpa isu lobi-lobi DPR, tidak ikut menyidangkan perkara tersebut. Menurut Victor, hal itu harus dilakukan agar tidak terjadi conflict of interest.
"Solusinya, kami meminta kepada Dewan Etik untuk merekomendasikan agar khusus penanganan perkara pengujian hak angket DPR, dalam RPH Ketua MK tidak diperbolehkan ikut menentukan putusan karena sudah terjadi conflict of interest," ucapnya.
Terkait sikap Busyro dkk yang mencabut gugatan, Victor menghargai langkah tersebut. Namun dia memilih tidak mengikuti langkah Busyro karena masih ada delapan hakim lain yang mengadili perkara ini selain Arief Hidayat.
"Kami menghormati keputusan para pemohon untuk mencabut permohonan pengujian tentang hak angket DPR untuk KPK dengan Perkara No 40/PUU-XV/2017 dan Perkara No 47/PUU-XV/2017 sebagai bentuk ketidakpercayaan para pemohon terhadap Ketua MK Arief Hidayat yang dianggap telah melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi demi memperpanjang jabatannya sebagai hakim konstitusi, Arief diduga telah melakukan lobi dengan Komisi III DPR," ujar Victor. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini