Busyro dkk Cabut Gugatan Pansus Angket, Ketua MK: Tak Masalah

Busyro dkk Cabut Gugatan Pansus Angket, Ketua MK: Tak Masalah

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 07 Des 2017 18:01 WIB
Ketua MK Arief Hidayat (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan rekan-rekan mencabut gugatan Pasal 79 ayat 3 UU MD3 tentang hak angket dari Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran 'lobi' yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat. Apa tanggapan Arief?

"Itu tidak masalah bagi saya," ujar Arief di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).


Arief hanya akan fokus bekerja sesuai dengan tugasnya. Arief ingin menjaga konstitusi Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang penting saya bekerja sebaik-baiknya, khususnya menjaga konstitusi untuk kepentingan negara dan bangsa yang juga saya pertanggungjawabkan kepada Allah SWT sebagai penganut agama Islam," ucap Arief.


Sebelumnya, menurut Busyro, dengan adanya pertemuan tersebut, dia yakin hasil putusan terhadap gugatannya tidak akan sesuai dengan rasa keadilan. Dia mengatakan pertemuan Arief dengan Komisi III DPR bisa mempengaruhi putusan, apalagi putusan itu dikaitkan dengan fit and proper test.


"Bahwa Pak Ketua, dalam hal ini saya sebut Pak Arief, bertemu dengan anggota DPR tetap tak bisa dilepaskan dari jabatan hakim," kata Busyro di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/12). (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads