"Ada 4 orang dari Kejagung, saya ketua timnya dan nanti dibantu JPU dari Kejari Depok. Jadi ada 8 orang," ujar Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Heri Jerman di Kejari Depok, Jl Boulevard Raya, Pancoran Mas, Kamis (7/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika Surachman (Grandyos Zafna/detikcom) |
Hari ini penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan perkara tahap kedua. Selain tersangka, sederet bukti ikut dibawa ke Kejari Depok.
Heri menyebut barang bukti itu di antaranya 774 gaun, 11 mobil, 3 rumah tinggal, 1 apartemen, dan 1 gedung kantor. Ada juga uang Rp 1.539.715.000 yang akan dipindahbukukan dari rekening Polri ke rekening Kejaksaan.
"Selanjutnya tiga tersangka tetap akan kami lanjutkan penahanannya di Rutan Depok," katanya












































Andika Surachman (Grandyos Zafna/detikcom)