Barang bukti yang diangkut di antaranya 30 koper berisi dokumen First Travel, tas, kardus berisi kacamata dan sepatu hasil sitaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Ada juga kulkas dan dispenser yang dibawa ke Kejari Depok terkait pelimpahan perkara tahap dua.
Barang bukti terkait kasus First Travel dibawa dari Bareskrim ke Kejari Depok, Kamis (7/12/2017) Foto: Denita Matondang-detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Kejari Depok sudah ada empat mobil sitaan terkait perkara yang berada di area parkir. Ada Toyota Fortuner B 28 KHS, Vellfire F 777 NA dan Mitsubishi Pajero F 111 PT dan Hummer.
Barang bukti terkait kasus First Travel dibawa dari Bareskrim ke Kejari Depok, Kamis (7/12/2017) Foto: Denita Matondang-detikcom |
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul sebelumnya menyebut jumlah aset yang disita terkait perkara nilainya Rp 40 miliar. Jumlah ini jauh dengan total kerugian penggelapan uang 64.685 jemaah yang mencapai Rp 924.995.500.000.
Barang bukti terkait kasus First Travel dibawa dari Bareskrim ke Kejari Depok, Kamis (7/12/2017) Foto: Denita Matondang-detikcom |












































Barang bukti terkait kasus First Travel dibawa dari Bareskrim ke Kejari Depok, Kamis (7/12/2017) Foto: Denita Matondang-detikcom
Barang bukti terkait kasus First Travel dibawa dari Bareskrim ke Kejari Depok, Kamis (7/12/2017) Foto: Denita Matondang-detikcom
Barang bukti terkait kasus First Travel dibawa dari Bareskrim ke Kejari Depok, Kamis (7/12/2017) Foto: Denita Matondang-detikcom