Pantauan detikcom, ketiga mobil dengan warna serba-putih, yakni Toyota Fortuner B-28-KHS, Vellfire F-777-NA, dan Mitsubishi Pajero F-111-PT, masuk ke kompleks gedung Kejari Depok pukul 12.42 WIB, Kamis (7/12/2017). Mobil sitaan terkait kasus dugaan penipuan perjalanan umrah ini dibawa tim dari Bareskrim Polri.
Selain barang bukti, penyidik Bareskrim membawa tiga tersangka, yakni bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan serta Kiki Hasibuan. Mereka saat ini masih menjalani proses pelimpahan tahap kedua perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat tiba di Kejari Depok, Andika sempat berbicara mengenai janjinya untuk memberangkatkan calon jemaah yang sebelumnya gagal berangkat umrah. Total jemaah yang dijanjikan akan diberangkatkan mencapai 50 ribu orang.
"Kita akan melakukan perdamaian dan nggak ada istilah kepailitan. Kita akan memberangkatkan calon jemaah 50 ribu," ujar Andika di Kejari Depok, Jl Boulevard Raya, Pancoran Mas.
Sedangkan pengacaranya, Rusdianto Matulatuwa, meminta polisi 'melepaskan' aset sitaan kasus dugaan penipuan perjalanan umrah. Aset senilai Rp 40 miliar yang berstatus sitaan diminta dicairkan demi keberangkatan umrah calon jemaah.
![]() |